PATI — Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pati telah mengajukan usulan Pergantian Antarwaktu (PAW) ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai. Kursi yang kosong itu sebelumnya diduduki Riyanto, yang meninggal dunia pada April 2026. Ketua Fraksi Golkar DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati, menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Endah menjelaskan, usulan PAW tidak menyebut nama secara langsung. Mekanismenya berpatokan pada urutan perolehan suara Pemilu DPRD Pati. "Usulan kami sesuai aturan tidak boleh menyebut nama, tetapi urutan kedua (suara terbanyak kedua). Sesuai aturan dari kita mengajukan, dari DPP turun rekomendasi, baru itu usulan ke DPRD," ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Berdasarkan data internal fraksi, peraih suara terbanyak di Dapil II (Dukuhseti, Tayu, Cluwak, Margoyoso, dan Gunungwungkal) adalah Moh Setyadi. Dengan demikian, posisi calon pengganti otomatis jatuh pada kandidat peraih suara terbanyak kedua di dapil yang sama.
Endah berharap anggota dewan pengganti mampu memberi kontribusi maksimal kepada masyarakat dan partai. Ia menekankan agar pengganti almarhum bisa berbuat lebih baik, mempertahankan, bahkan menambah perolehan suara partai di masa mendatang. “Pastinya harus bisa berbuat dan berjuang lebih baik, mempertahankan bahkan bisa menambah suara, nanti dibahas lagi. Harus mempertimbangkan dan mengatur terbaik dan memberikan kontribusi maksimal untuk Golkar,” ujarnya.
Proses PAW dimulai dari usulan fraksi ke DPP Partai Golkar. Setelah DPP mengeluarkan rekomendasi, barulah usulan tersebut disampaikan ke DPRD Pati untuk diproses lebih lanjut. Endah menegaskan mekanisme ini telah sesuai dengan ketentuan internal partai dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usulan PAW diajukan setelah melewati batas waktu 40 hari pasca meninggalnya Riyanto. Keputusan akhir tetap menunggu rekomendasi resmi dari DPP Partai Golkar sebelum ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Pati.