AM, Eks ASN Karanganyar yang Menang Praperadilan, Masih Menunggu Proses Administrasi Pemulihan Status

Penulis: Xander Situmorang  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 19:24:31 WIB
AM menunggu proses administrasi pemulihan status ASN dari BKPSDM setelah kemenangan praperadilan.

KARANGANYAR — Andhika Dian Prasetyo, kuasa hukum AM, menyatakan kliennya tengah menunggu langkah administrasi dari BKPSDM untuk mengembalikan statusnya sebagai ASN. Hal ini menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan oleh pengadilan yang membatalkan penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap AM.

“Saat ini saya masih menjadi kuasa hukum Pak AM. Kami masih menunggu proses administrasi dari kepegawaian untuk mengembalikan Pak AM menjadi ASN sekaligus memulihkan hak-haknya,” kata Andhika, Selasa (7/7/2026).

Kuasa Khusus Belum Diterima, Pengurusan Administrasi Langsung oleh Klien

Andhika menjelaskan bahwa dirinya belum menerima kuasa khusus dari AM untuk mengurus administrasi ke BKPSDM. Pengurusan dokumen tersebut rencananya akan dilakukan langsung oleh AM. Sementara itu, kondisi AM saat ini disebut sehat dan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah bersama keluarga.

Menurut Andhika, putusan praperadilan hanya membatalkan proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan. Putusan ini tidak menyentuh pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat AM.

Kejaksaan Berwenang Lanjutkan Perkara, Andhika: Itu Kewenangan Mereka

Menanggapi rencana Kejaksaan Negeri untuk melanjutkan penanganan perkara, Andhika menilai hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menghalangi penyidikan ulang selama dilakukan sesuai ketentuan.

“Kalau Kejaksaan masih meyakini ada dugaan tindak pidana korupsi, tentu itu menjadi tugas dan kewenangan mereka untuk melanjutkan proses. Yang diputus dalam praperadilan kemarin bukan pokok perkaranya,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila penyidikan dilakukan kembali, proses tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Isu Pensiun Dini: Belum Dibahas dengan Kuasa Hukum

Terkait isu yang beredar mengenai rencana AM mengajukan pensiun dini, Andhika mengaku belum mengetahui hal tersebut. Ia menyebut belum ada pembahasan ke arah itu dengannya.

“Saya belum tahu karena memang belum dibicarakan dengan saya. Kalau memang ada arah ke situ, tentu akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan keluarga,” pungkasnya.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: jatengnews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top