43 ASN Batang Naik Pangkat, Plt Sekda Soroti Kedisiplinan Kerja: Jangan Hadir Hanya Absen

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 22:33:01 WIB
ASN di Kabupaten Batang menerima SK kenaikan pangkat dalam apel pagi di Pendapa Kabupaten Batang.

BATANG — Sebanyak 43 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang resmi menerima kenaikan pangkat. Prosesi penyerahan SK berlangsung saat apel pagi di halaman Pendapa Kabupaten Batang, Senin (6/7/2026).

Didominasi Guru, dari Ahli Madya hingga Pemula

Rincian penerima kenaikan pangkat didominasi oleh tenaga pendidik. Terdapat 10 Guru Ahli Madya, sembilan Guru Ahli Muda, dan 15 Guru Ahli Pertama yang naik pangkat.

Selain guru, sejumlah tenaga kesehatan juga menerima kenaikan. Rinciannya meliputi satu Perawat Ahli Madya, satu Perawat Ahli Muda, dan dua Perawat Penyelia. Sektor lainnya mencakup satu Perencana Ahli Pertama, satu Analis Kebencanaan Ahli Muda, satu Pramubakti, satu Operator Layanan Operasional, serta satu Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Plt Sekda: Kenaikan Pangkat Bukan Sekadar Seremoni Administratif

Dalam sambutannya, Plt Sekda Sri Purwaningsih mengingatkan agar kenaikan pangkat tidak dimaknai sebagai penghargaan semata. "Kenaikan pangkat patut disyukuri. Jangan hanya menjadi sesuatu yang biasa, tetapi harus menjadi penyemangat untuk bekerja lebih giat dan lebih baik lagi," ujarnya.

Ia menambahkan, proses memperoleh kenaikan pangkat membutuhkan waktu dan perjuangan yang tidak singkat. Oleh karena itu, pencapaian tersebut harus diiringi dengan peningkatan tanggung jawab dan dedikasi.

Kedisiplinan Jam Kerja Jadi Sorotan Utama

Sri Purwaningsih secara spesifik menyoroti masalah kedisiplinan. Ia meminta seluruh ASN untuk mematuhi jam kerja dan tidak meninggalkan tempat tugas tanpa alasan yang jelas.

Menurutnya, kedisiplinan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Selamat kepada seluruh ASN yang memperoleh kenaikan pangkat. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan semangat kerja dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat," pungkasnya.

Kenaikan Pangkat Reguler Empat Tahun Sekali

Dijelaskan, kenaikan pangkat ASN reguler diperoleh setiap empat tahun. Sementara bagi guru, harus memenuhi persyaratan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan golongan kepangkatan, terdapat 10 ASN yang naik ke golongan IV/c, satu ASN ke golongan IV/b, dan 30 ASN pada golongan III/d ke bawah.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: puskapik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top