Astrid menjelaskan, ketentuan soal daging anjing sebagai hewan nonpangan sudah tercantum dalam Penjelasan Pasal 31 ayat (2) huruf c raperda tersebut. Penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta kajian ilmiah, teknis, dan yuridis yang telah dilakukan pemkot.
“Untuk hewan nonpangan tadi kan salah satunya juga daging anjing itu, sudah ada di pasal yang disebutkan tadi, masuk kategori nonpangan. Ya disesuaikan itu saja, sudah ada aturannya,” tegas Astrid dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Budi Prasetyo itu.
Astrid mengklaim kondisi penjualan daging anjing di Solo saat ini jauh lebih terkendali dibanding beberapa tahun lalu. Pemkot telah menugaskan kewenangan penertiban dan pengawasan secara spesifik kepada instansi terkait.
“Saya kira sekarang jauh lebih tertib, tidak secara terbuka seperti dulu. Mudah-mudahan ini nanti lebih mengedukasi masyarakat agar lebih memilih kuliner-kuliner yang dapat mendorong ekonomi Kota Surakarta,” ujarnya.
Raperda ini disusun untuk mewujudkan peternakan yang aman, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat pencegahan penyakit hewan menular strategis dan zoonosis yang mengancam kesehatan masyarakat.
Pemkot telah menyiapkan sejumlah indikator untuk mengukur efektivitas perda nantinya. Di antaranya peningkatan produksi ternak, penurunan kasus penyakit hewan menular strategis, serta bertambahnya rekomendasi dan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang diterbitkan.
Saat ini Solo didukung 12 dokter hewan, tiga tenaga paramedik veteriner, satu pusat kesehatan hewan, rumah potong hewan, serta laboratorium kesehatan masyarakat veteriner dan laboratorium pangan. Layanan juga diperkuat praktik dokter hewan swasta di bawah pembinaan pemkot.
“Pemerintah Kota berkomitmen memperkuat pembinaan kepada pelaku usaha peternakan melalui sosialisasi keamanan pangan asal hewan, pendampingan perizinan, penerapan NKV, pengawasan lalu lintas hewan, hingga pengendalian penyakit menular,” kata Astrid.
Usai agenda pembicaraan tingkat pertama, DPRD Kota Surakarta menetapkan pembentukan tiga panitia khusus (Pansus). Ketiganya akan membahas Raperda tentang Pengawasan Produk Pangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Melalui pembahasan di tingkat pansus, pemkot berharap ketiga raperda dapat disempurnakan menjadi regulasi yang adaptif, implementatif, dan memberi kepastian hukum. Astrid menambahkan, Solo yang bergantung pada pasokan hewan dari berbagai daerah membutuhkan sistem pengawasan ketat untuk meminimalkan risiko penyebaran penyakit lintas daerah sekaligus menjamin keamanan pangan warga.