SEMARANG — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat mengenai dugaan langkah hukum terhadap pengelola program SPPG. Seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah saat ini hanya menjalankan tugas administratif dan informatif, bukan penyelidikan atau penyidikan.
"Yang dilakukan oleh kejari se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG," kata Arfan di Semarang, Sabtu (11/7/2026).
Dalam praktiknya, petugas kejaksaan mendatangi lokasi SPPG untuk mencatat data serta meminta keterangan dari pihak pengelola. Proses ini dilakukan secara terbuka tanpa tekanan ataupun tindakan pemaksaan.
Arfan menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi pengelola untuk memberikan data. Jika pengelola bersedia, data akan diterima dan dicatat sebagai bahan pendataan. Sebaliknya, jika pengelola tidak bersedia memberikan informasi, kondisi tersebut juga tetap dicatat sebagai bagian dari hasil kegiatan di lapangan.
"Pendekatan yang digunakan bersifat profesional dan persuasif, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kejati Jawa Tengah juga membantah adanya informasi mengenai pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri terkait pengelolaan SPPG. Sebelumnya, beredar surat edaran internal yang menyebut sejumlah personel Polri terlibat sebagai pengelola SPPG dan diarahkan untuk tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
"Hingga saat ini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lain," tegas Arfan.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa pemeriksaan seharusnya dilakukan di Mapolres dengan pendampingan dari Bidang Hukum, Propam, dan Inspektur Pengawas Daerah. Namun, Kejati Jawa Tengah memastikan informasi itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Arfan menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kegiatan pengumpulan data ini bertujuan untuk memperoleh gambaran terkait pelaksanaan program SPPG di berbagai daerah di Jawa Tengah. Hasil pendataan akan menjadi bahan informasi awal tanpa tindakan hukum lebih lanjut selama tidak ditemukan indikasi pelanggaran.