Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, PGRI Jateng: Ruang Fiskal untuk Perbaiki Kesejahteraan Guru

Penulis: Yanto Prasetya  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 22:21:31 WIB
Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi menyampaikan apresiasi atas putusan MK yang memisahkan anggaran MBG dari pos pendidikan di Semarang, Kamis (30/7).

SEMARANG — PGRI Jawa Tengah menilai putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian hukum bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk komponen utama penyelenggaraan sekolah. Muhdi menegaskan, program MBG tetap penting untuk gizi masyarakat, namun pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri karena bersifat lintas sektor dan berjangkauan nasional.

“Putusan ini merupakan tonggak penting dalam menjaga kemurnian amanat konstitusi,” kata Muhdi saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis (30/7).

Anggaran 20 Persen untuk Komponen Utama Pendidikan

Muhdi yang juga anggota DPD RI asal Jawa Tengah ini menjelaskan, anggaran pendidikan yang dijamin Pasal 31 UUD 1945 itu harus benar-benar digunakan untuk membiayai peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

Ia menilai dunia pendidikan masih menghadapi banyak persoalan yang membutuhkan dukungan fiskal besar. Mulai dari perbaikan sarana prasarana sekolah yang rusak, peningkatan kualitas pembelajaran, hingga penguatan kompetensi dan pemenuhan kekurangan guru.

Ruang Fiskal untuk Guru ASN PPPK Penuh dan Paruh Waktu

Dengan terjaganya anggaran pendidikan, Muhdi menyebut pemerintah memiliki ruang fiskal lebih memadai untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Salah satu prioritas yang ia sorot adalah kesejahteraan guru, termasuk mereka yang berstatus ASN PPPK penuh maupun paruh waktu.

“Anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat profesionalisme guru, meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN PPPK penuh maupun paruh waktu,” jelasnya.

Selain itu, anggaran juga bisa dialokasikan untuk mempercepat pemerataan akses pendidikan dan digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia.

Pemerintah Diminta Sesuaikan Struktur APBN 2027

Muhdi berharap pemerintah dan DPR segera menyesuaikan struktur APBN agar pemisahan anggaran MBG dari pendidikan bisa mulai diterapkan pada APBN 2027 atau paling lambat 2028. Ia menegaskan, dukungan terhadap putusan MK ini bukan berarti menolak pelaksanaan program MBG.

“Program MBG tetap dapat dilaksanakan, tetapi pembiayaannya sudah semestinya disediakan secara tersendiri, bukan diambil dari alokasi anggaran pendidikan,” ucapnya.

Apresiasi juga disampaikan PGRI Jateng kepada para pemohon dan Majelis Hakim MK yang dinilai telah menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: lingkartv.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top