BPS Jajaki Kerja Sama Statistik Halal dan PDB Syariah dengan Negara OKI

Penulis: Usman Harun  •  Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:19:01 WIB
Wakil Kepala BPS memimpin delegasi Indonesia pada Sidang ke-15 OIC-StatCom di Arab Saudi.

JAWA TENGAH — Badan Pusat Statistik memperkuat kerja sama pengembangan statistik dengan sejumlah negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam, mencakup statistik halal hingga penghitungan PDB syariah. Penjajakan dilakukan di sela Sidang ke-15 OIC-StatCom di Arab Saudi, 29-30 September, yang juga menghasilkan nota kesepahaman dengan lembaga statistik Turki.

Delegasi Indonesia dipimpin Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi. Dalam forum tersebut, BPS memaparkan pengalaman transformasi statistik nasional lewat tiga agenda utama: modernisasi sensus penduduk dan perumahan, persiapan implementasi System of National Accounts 2025 (SNA 2025), serta pemantauan Sustainable Development Goals (SDGs) — khususnya akses air bersih dan sanitasi.

Empat Mitra Bilateral yang Dijajaki BPS

Di sela-sela sidang, BPS menjajaki dan memperkuat kerja sama bilateral dengan sejumlah lembaga statistik negara OKI. Cakupan kerja sama ini menyentuh area yang jarang dibahas dalam forum statistik global, termasuk pengembangan statistik halal dan penghitungan PDB syariah.

  • Turkish Statistical Institute (TURKSTAT) — nota kesepahaman diteken, mencakup modernisasi sensus, integrasi data administrasi, dan transformasi digital
  • General Authority for Statistics (GASTAT) Arab Saudi
  • Central Agency for Public Mobilization and Statistics (CAPMAS) Mesir
  • Islamic Development Bank (IsDB)

Selain statistik halal dan PDB syariah, kerja sama tersebut mencakup sinkronisasi data ekspor-impor, statistik haji dan umrah, serta penyempurnaan metode penghitungan kemiskinan multidimensi.

Mengapa Statistik Halal Jadi Prioritas

Pengembangan statistik halal dan PDB syariah menandai pergeseran fokus BPS ke sektor ekonomi syariah. Indonesia sebagai pasar halal terbesar dunia berkepentingan memiliki metodologi pengukuran yang diakui lintas negara, terutama untuk menakar kontribusi industri halal terhadap produk domestik bruto.

Sinkronisasi data ekspor-impor dengan negara OKI juga relevan bagi pelaku usaha yang selama ini menghadapi perbedaan standar pencatatan antarnegara tujuan. Statistik haji dan umrah menyasar kebutuhan serupa: data pergerakan jemaah yang selama ini tersebar di berbagai instansi.

Nilai Kerja Rumah Tangga Capai 13,63 Persen PDB

Dalam forum tersebut, BPS turut berbagi pengalaman pemanfaatan data administrasi untuk mendukung Sensus Penduduk 2030. BPS juga memaparkan penggunaan hasil Experimental Time Use Study 2023 untuk menghitung nilai tambah jasa rumah tangga tidak dibayar.

Hasil studi itu memperkirakan nilai jasa rumah tangga tidak dibayar setara dengan 13,63 persen PDB Indonesia pada 2023. Angka ini memberi gambaran seberapa besar kontribusi ekonomi yang selama ini luput dari pencatatan resmi — mayoritas dikerjakan perempuan di ranah domestik.

Arti Pertemuan bagi Ekosistem Data Nasional

Sonny menegaskan forum ini berfungsi sebagai ruang bertukar praktik antar-lembaga statistik negara OKI. "Pertemuan ini menjadi ruang pertukaran pengalaman dan praktik baik antar-NSO negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dalam mendukung pengembangan statistik resmi negara dan ekosistem data nasional maupun internasional secara efektif," katanya dalam rilis resmi BPS.

Bagi Indonesia, hasil sidang ini berpotensi mempercepat integrasi data administrasi ke dalam sistem statistik nasional. Metodologi yang disepakati bersama negara OKI juga bisa mempermudah pembandingan indikator ekonomi syariah, kemiskinan multidimensi, dan perdagangan antarnegara anggota.

Implementasi SNA 2025 menjadi pekerjaan rumah berikutnya. Standar baru ini mengubah cara penghitungan aktivitas ekonomi digital dan aset tidak berwujud — dua area yang selama ini menjadi celah dalam statistik negara berkembang.

Reporter: Usman Harun
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top