SLAWI — Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Perhubungan menilai penetapan kelas jalan harus mencerminkan kondisi riil di lapangan. Penyesuaian status kelas jalan diajukan untuk merespons dinamika arus lalu lintas dan daya dukung jalan yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kabupaten Tegal, Agil Suprayogi, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan menciptakan keselarasan fungsi jaringan jalan. Variabel penentu yang diperhitungkan mencakup kondisi geometrik, lebar perkerasan, intensitas arus kendaraan, hingga Muatan Sumbu Terberat (MST) yang dapat dilayani badan jalan.
"Hal ini tentunya dengan mempertimbangkan kondisi teknis dan karakteristik masing-masing ruas jalan," ujar Agil.
Dalam usulan resmi tersebut, Dishub Kabupaten Tegal mendorong empat ruas jalan lokal primer agar dinaikkan kualifikasinya dari Kelas III menjadi Kelas II. Salah satunya ruas Jalan Bogares–Pangkah sepanjang 1,93 kilometer.
Jalur Bogares–Pangkah dinilai strategis karena tersambung langsung dengan jalan kabupaten Kelas II (Balamoa–Pangkah) serta jalan provinsi Kelas III (Slawi–Jatinegara). Keterhubungan dengan jaringan jalan nasional dan provinsi menjadi salah satu dasar pertimbangan usulan ini.
Penetapan kelas jalan yang tidak selaras dengan kondisi lapangan berpotensi menghambat mobilitas barang dan orang. Kendaraan bermuatan berat yang melintas di jalan dengan kelas tidak sesuai berisiko mempercepat kerusakan permukaan jalan.
Dishub Kabupaten Tegal bersama Baperinda dan DPC Organda mengawal usulan sinkronisasi kelas jalan ini. Sinkronisasi diperlukan agar status kelas jalan di Kabupaten Tegal konsisten dengan kelas jalan di ruas sebelum dan sesudahnya, baik yang dikelola pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat.
Usulan ini masih dalam tahap konsultasi publik di forum Bakorwil III. Hasil konsultasi akan menjadi bahan bagi DPU PUSDA TARU Provinsi Jawa Tengah untuk menilai kelayakan penyesuaian kelas jalan tersebut.
Jika disetujui, kenaikan kelas jalan akan berpengaruh pada batas Muatan Sumbu Terberat yang diizinkan melintas. Dampaknya, kendaraan logistik dengan muatan lebih besar dapat menggunakan ruas-ruas tersebut tanpa melanggar ketentuan kelas jalan.