PEMALANG — Rapat paripurna yang dihadiri Plt Bupati Pemalang Nurkholes bersama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pemalang itu juga menghasilkan penyerahan Keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi Perda. Penandatanganan dilakukan dua pihak sekaligus, Nurkholes mewakili eksekutif dan Martono mewakili legislatif.
Perjalanan Perda ini tidak berhenti di persetujuan DPRD. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah disetujui bersama wajib disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum bisa ditetapkan.
Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/353 Tahun 2026 tanggal 29 September 2026. Keputusan itu memuat hasil evaluasi atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menindaklanjuti hasil evaluasi, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat kerja pada 30 September 2026. Pembahasan itu menjadi dasar penerbitan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2026 tentang tanggapan dan tindak lanjut atas evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Nurkholes menjelaskan bahwa hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah secara umum tidak mengubah substansi maupun postur anggaran dalam Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026. Pernyataan itu disampaikannya dalam sambutan sebelum penetapan Perda.
Menurut Nurkholes, penetapan Perubahan APBD 2026 adalah agenda terakhir dalam rangkaian pembahasan Raperda tersebut. Seluruh tahapan, mulai dari pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran hingga penetapan Perda, berjalan lancar dan tepat waktu.
"Pada kesempatan yang berbahagia ini atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pemalang," kata Nurkholes.
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono menyebut Raperda Perubahan APBD 2026 sebelumnya telah dibahas dan disetujui bersama DPRD dalam rapat paripurna pada 14 September 2026. Persetujuan itu menjadi pintu masuk bagi proses evaluasi gubernur yang berlangsung dua pekan kemudian.
Dengan penetapan ini, Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 resmi berstatus Perda. Dokumen penjabaran perubahan anggaran yang menyertainya juga telah melalui evaluasi gubernur, sehingga menjadi dasar hukum bagi eksekutif dalam menjalankan belanja daerah hingga akhir tahun anggaran.