JAWA TENGAH — Direktorat Jenderal Pajak mempercepat pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui marketplace menjadi 1 Oktober 2026, dari rencana awal 1 November 2026. Empat platform besar ditunjuk sebagai pemungut, sementara wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tetap dikecualikan sepanjang menyampaikan surat pernyataan.
Perubahan jadwal tertuang dalam evaluasi pemerintah terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan penyesuaian waktu pelaksanaan tidak mengubah substansi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
Empat perusahaan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22: PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Tarif pemungutan bagi pedagang yang memenuhi ketentuan ditetapkan 0,5% dari peredaran bruto.
Alasan Pemerintah Percepat Jadwal Pemungutan
Bimo menyatakan penyesuaian waktu merupakan bagian dari evaluasi terhadap implementasi kebijakan. Pemerintah menilai sistem dan administrasi penyelenggara marketplace sudah siap menjalankan fungsi pemungutan.
"Penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025," kata Bimo dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/10).
Level Playing Field Jadi Pertimbangan Utama
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai tujuan utama pemungutan pajak melalui marketplace adalah menciptakan level playing field antara pedagang daring dan luring. Pedagang luring selama ini relatif lebih mudah dikenakan pajak karena aktivitas usahanya dapat ditelusuri.
"Pedagang di luring dapat dikejar pajak dengan data yang terlihat, akhirnya mereka harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Sedangkan, pedagang daring sulit untuk dikenakan pajak," kata Nailul kepada Katadata, Sabtu (3/10).
Nailul menekankan pemerintah dan platform harus memastikan akurasi data omzet pedagang. Pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak boleh ikut dikenakan pungutan.
"Bagaimana dampaknya ke daya beli masyarakat? Saya melihat pajak UMKM ini diberikan treshold Rp 500 juta, artinya jika omzetnya di bawah Rp 500 juta maka tidak dikenakan pajak," ujarnya.
Risiko Pemecahan Omzet Lintas Platform
Nailul menyoroti potensi praktik pemecahan omzet karena seorang pedagang dapat memiliki lebih dari satu toko di platform berbeda. Pemerintah diminta melakukan pertukaran data atau cross data antarplatform untuk mencegahnya.
"Pedagang ini mempunyai toko lebih dari satu di platform yang berbeda. Bagaimana cara pemerintah melihat treshold dari toko yang sama di platform berbeda? Jadi harus ada silang data antar platform untuk memastikan," jelasnya.
Menurutnya, pengolahan data bersama platform diperlukan untuk menentukan pedagang daring mana yang sudah memenuhi ketentuan pemungutan dan mana yang belum.
"Agar tercipta kondisi yang adil. Jangan sampai ada data yang dia relatif rendah omzetnya, justru bayar pajak," katanya.
Kesiapan UMKM dan Tekanan Likuiditas
Kepala Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Muhammad Rizal Taufikurahman menilai percepatan pemungutan pajak marketplace perlu mempertimbangkan kesiapan UMKM, bukan hanya kesiapan sistem platform.
"Arah pemerataan kepatuhan pajaknya dapat dipahami, tetapi perubahan jadwal mempersempit waktu adaptasi pedagang. Karena baru berjalan, keberhasilannya belum bisa disimpulkan," kata Rizal.
Rizal menilai pungutan 0,5% dari omzet dapat menekan likuiditas UMKM, terutama usaha dengan margin keuntungan tipis. Pembeli berpotensi ikut menanggung beban jika penjual menaikkan harga, namun persaingan yang ketat bisa membuat margin pedagang yang tergerus.
"Pengecualian bagi pedagang orang pribadi beromzet sampai Rp 500 juta setahun yang memenuhi ketentuan harus mudah diakses. Pembeli bisa ikut menanggung beban jika penjual menaikkan harga. Jika persaingan menahan kenaikan harga, maka margin pedagang yang tergerus," ujarnya.
Pemerintah diminta memastikan administrasi pemungutan sederhana, pajak dipungut secara tepat, serta tersedia mekanisme koreksi yang cepat. Ketepatan pelaksanaan menjadi faktor penting agar peningkatan penerimaan pajak tidak mengganggu arus kas pelaku usaha dan daya beli masyarakat.