SLAWI — Kepolisian Resor Tegal melalui Satuan Lalu Lintas mengumumkan layanan SIM keliling akan beroperasi di tujuh kecamatan sepanjang Agustus 2026. Mobil pelayanan akan berputar dari satu titik ke titik lain setiap hari kerja, kecuali akhir pekan dan hari libur nasional.
Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM B1. Pemohon diimbau membawa KTP asli, SIM lama, serta surat keterangan sehat dari dokter yang masih berlaku.
Berbeda dengan bulan sebelumnya, jadwal Agustus 2026 ini tidak menempatkan petugas di kantor polsek. Seluruh titik layanan dipusatkan di halaman kantor kecamatan dan area pasar tradisional yang mudah diakses warga.
Berikut rincian titik layanan yang dirilis Satlantas Polres Tegal:
Perpanjangan SIM A dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 80.000. Sementara untuk SIM B1, pemohon menyiapkan biaya Rp 85.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon yang datang diwajibkan membawa KTP elektronik asli yang masih berlaku. Petugas juga akan melakukan verifikasi data dan pemeriksaan kesehatan di lokasi sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan harian dibatasi untuk menjaga kualitas pemeriksaan. Antrean panjang biasanya terjadi pada pekan pertama setelah tanggal merah.
Kasi Humas Polres Tegal mengimbau agar pemohon tidak menggunakan jasa calo. Proses perpanjangan SIM keliling ini dirancang transparan dan tidak memerlukan perantara, sehingga warga cukup mengikuti alur yang ditetapkan petugas di lokasi.
Informasi lebih lanjut mengenai perubahan jadwal dapat dipantau melalui akun media sosial resmi Polres Tegal. Pihak kepolisian akan mengumumkan penyesuaian apabila terjadi perubahan situasi di lapangan.