JAWA TENGAH — Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan tim penyidik telah menyelesaikan penggeledahan di satu lokasi rumah yang diduga milik tersangka NH. Operasi berlangsung di wilayah Bandung, Jawa Barat, dan menghasilkan temuan dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan konstruksi perkara.
"Penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung yakni rumah yang diduga milik Tersangka NH," ujar Anang, Jumat (7/8/2026).
Anang menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang mengarah pada perbuatan pidana. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperjelas peran para pihak dalam perkara yang tengah disidik.
"Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," kata Anang.
Langkah ini merupakan bagian dari penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penyidik juga berupaya melengkapi alat bukti agar konstruksi perkara yang menjerat Febrie Adriansyah semakin terang.
Anang menegaskan seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Ia memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam operasi tersebut.
"Memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ucap Anang.
Kasus ini menyeret nama Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejagung belum merinci lebih jauh pasal yang disangkakan maupun jumlah kerugian negara hingga penggeledahan ini dilakukan.
Penggeledahan di Bandung ini menambah daftar panjang proses penyidikan yang berjalan. Publik masih menunggu pengumuman resmi mengenai tersangka baru maupun perkembangan status aset yang telah disita.