Pencarian

Tim Gabungan Temukan Dua Tambang di Jepara Beroperasi Tanpa Izin, Satu Lokasi Masih Aktif saat Disidak

Kamis, 09 Juli 2026 • 16:24:01 WIB
Tim Gabungan Temukan Dua Tambang di Jepara Beroperasi Tanpa Izin, Satu Lokasi Masih Aktif saat Disidak
Tim gabungan temukan dua lokasi tambang tanpa izin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Jepara.

JEPARA — Aktivitas penambangan di dua titik di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Jepara, resmi diminta dihentikan sementara. Permintaan itu disampaikan oleh Tim Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara setelah inspeksi lapangan menunjukkan kedua lokasi tersebut belum mengurus izin operasional.

Enam Ekskavator Masih Bekerja saat Sidak

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengungkapkan bahwa di tambang milik N yang berlokasi di Dukuh Bomo, ditemukan enam unit ekskavator yang masih beroperasi mengambil material tanah urug dan batu andesit. “Di lokasi itu masih ada aktivitas penambangan dan belum ada perizinan yang ditempuh,” jelasnya, Rabu (8/7/2026).

Tim gabungan yang terdiri dari DLH, Dinas PUPR, BPKAD, Diskominfo, Dishub, Polres Jepara, Kecamatan Mayong, dan pemerintah desa setempat juga menemukan lahan seluas sekitar satu hektare telah terkikis. Dari bekas galian itu, dua sumber mata air terbuka dan air terus mengalir keluar.

Muatan Berlebih dan Kewajiban Pajak yang Belum Dipenuhi

Selain persoalan perizinan, tim mendapati kendaraan pengangkut material di lokasi tersebut masih membawa muatan berlebih. “Pelaku usaha diminta melaporkan pembukuan harian atas material yang telah diambil,” tegas Nafe’.

Sementara itu, di lokasi kedua milik warga berinisial B di Dukuh Sukorejo, tim tidak menemukan aktivitas penambangan saat inspeksi. Dua unit ekskavator terparkir di area yang materialnya berupa batu andesit. Warga setempat menyebut aktivitas di sana baru berlangsung sekitar satu bulan dengan luas lahan tergali mencapai 300 meter persegi.

Akses Tambang Lewati Jalan Perusahaan Lain

Hasil pemeriksaan menunjukkan lokasi milik B juga belum memiliki izin. Pelaku usaha diwajibkan menghentikan kegiatan, melaporkan volume material yang sudah diambil kepada BPKAD, dan menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak MBLB. “Seluruh material yang sudah diambil harus dilaporkan, dan kewajiban pajaknya juga harus diselesaikan,” tandas Nafe’.

Tim juga mencatat akses menuju tambang tersebut melewati jalan tambang milik perusahaan lain. Berdasarkan tata ruang, area yang ditambang berada di kawasan peruntukan perkebunan.

Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi tambang di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan; Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit; Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong; hingga Kelurahan Karangkebagusan, Kecamatan Jepara. Di Rajekwesi, lokasi tambang bahkan ditutup dengan pemasangan garis Satpol PP pada inspeksi kedua.

Follow www.jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: joglojateng.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks