Pencarian

APDESI Kebumen: Gugatan PP 16/2026 Soal Kewajiban Mundur Perangkat Desa ke MK Ditolak Karena Bukan Kewenangan

Minggu, 26 Juli 2026 • 12:11:01 WIB
APDESI Kebumen: Gugatan PP 16/2026 Soal Kewajiban Mundur Perangkat Desa ke MK Ditolak Karena Bukan Kewenangan

KEBUMEN — Gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban perangkat desa mundur saat maju Pilkades ternyata salah jalur hukum. APDESI Kabupaten Kebumen menyebut permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditolak karena objek yang diuji bukanlah undang-undang.

MK Bukan Tempat Menggugat Peraturan Pemerintah

"Informasi yang kami terima, permohonan tersebut tidak dapat diterima oleh MK lantaran persoalan kewenangan mengadili, bukan karena substansinya salah," ujar Ketua APDESI Kebumen Eri Listiawan, Sabtu (25/7/2026).

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, MK hanya berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sementara PP 16/2026 adalah Peraturan Pemerintah, sehingga pengujiannya menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

Aturan di PP 16/2026: Mundur Saat Jadi Calon, Cuti Sejak Bakal Calon

Dalam pernyataan resminya, APDESI Kebumen menegaskan seluruh perangkat desa wajib menaati Pasal 45 PP tersebut. Ayat (1) huruf j menyebut perangkat desa berhenti karena dinyatakan sebagai bakal calon kepala desa. Sementara ayat (3) mengatur bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri diberikan cuti sejak ditetapkan sebagai bakal calon hingga ditetapkannya calon terpilih.

"Regulasi ini disusun untuk menjaga netralitas aparatur desa, menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal, dan mewujudkan Pilkades yang jujur dan adil," jelas Eri yang juga Kepala Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar.

APDESI: Tunjukkan Integritas, Ikuti Aturan

Eri mengakui setiap warga negara punya hak konstitusional mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun, penggunaan hak itu harus melalui mekanisme yang benar. "Kami menghormati hak konstitusional tersebut. Silakan maju menjadi kepala desa, itu hak politik. Tapi tunjukkan integritas dengan menaati aturan: cuti saat ditetapkan sebagai bakal calon, dan mengundurkan diri saat menjadi calon," tegasnya.

Ia berharap dengan kepatuhan itu, stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga, terutama saat pemerintah menjalankan program prioritas nasional. "Mari bersama menjaga Kebumen tetap kondusif dan fokus membangun desa," pungkasnya.

Follow www.jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jateng.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks