Pencarian

Angka Pernikahan Dini di Jepara Capai 170 Perkara Hingga Juli 2026, Bupati Witiarso Utomo Targetkan Kabupaten Layak Anak

Minggu, 02 Agustus 2026 • 19:37:31 WIB
Angka Pernikahan Dini di Jepara Capai 170 Perkara Hingga Juli 2026, Bupati Witiarso Utomo Targetkan Kabupaten Layak Anak
Pengadilan Agama Jepara menerima 170 perkara dispensasi nikah hingga Juli 2026.

JEPARA — Upaya menekan praktik perkawinan anak di Jepara masih menghadapi tantangan besar. Sepanjang tujuh bulan pertama 2026, Pengadilan Agama (PA) Jepara menerima 170 perkara dispensasi nikah, angka yang menunjukkan persoalan ini belum tuntas meski trennya menurun dalam dua tahun terakhir.

Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan bahwa tingginya angka perkawinan dini menjadi penghambat utama pencapaian predikat Kabupaten Layak Anak. Menurutnya, keberhasilan menekan angka tersebut merupakan indikator mutlak yang tidak bisa ditawar.

“Angka pernikahan usia dini harus ditekan, angka kekerasan anak juga harus diminimalisir. Jika itu berhasil, artinya Jepara layak jadi kabupaten layak anak, di mana anak-anak bisa hidup dengan baik, menempuh pendidikan dengan aman dan nyaman,” jelas Wiwit, sapaan akrabnya.

Permohonan Dispensasi Nikah di Jepara Menurun, tapi Masih Ratusan Perkara

Data dari PA Jepara menunjukkan adanya perbaikan dari tahun ke tahun. Pada 2024, tercatat 358 perkara dispensasi nikah masuk ke pengadilan. Setahun kemudian, angkanya turun menjadi 253 perkara.

Meski trennya membaik, jumlah 170 perkara yang sudah masuk hingga pertengahan 2026 ini tetap menjadi peringatan. Jika dihitung rata-rata, masih ada lebih dari 20 permohonan setiap bulannya yang diajukan oleh anak di bawah umur beserta orang tuanya.

Kepala PA Jepara Sebut Perlu Kolaborasi Forkopimda untuk Tekan Perkawinan Anak

Kepala Pengadilan Agama Jepara, Nafi’ Muzakki, menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Ia mendorong adanya kerja sama lintas sektor untuk menekan angka permohonan yang masuk ke meja pengadilan.

“Kita perlu melakukan kolaborasi bersama Forkopimda dan pihak-pihak terkait dalam menekan angka pernikahan (perkawinan) usia dini,” kata Nafi’.

Pemicu Pernikahan Dini: Dampak Industrialisasi hingga Kedaruratan Moral

Setidaknya ada tiga faktor utama yang disebut menjadi pemicu tingginya permohonan dispensasi nikah di Jepara. Pertama, kedaruratan moral yang kerap berujung pada kehamilan di luar nikah. Kedua, pergaulan bebas di kalangan remaja yang sulit dikontrol.

Ketiga, dampak industrialisasi yang berkembang pesat di Jepara justru mengurangi pengawasan orang tua. Kesibukan bekerja membuat perhatian terhadap anak berkurang, sehingga ruang untuk pergaulan menyimpang menjadi lebih terbuka.

Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan memperkuat langkah pencegahan. Targetnya jelas, angka perkawinan anak di Jepara harus terus ditekan agar predikat Kabupaten Layak Anak segera terwujud.

Follow www.jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: indoraya.news

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks