Pencarian

Pajak E-Commerce Dorong Pedagang Pindah ke Facebook Marketplace, Ini Fitur Andalan yang Ditawarkan

Rabu, 05 Agustus 2026 • 10:41:01 WIB
Pajak E-Commerce Dorong Pedagang Pindah ke Facebook Marketplace, Ini Fitur Andalan yang Ditawarkan
Pedagang menawarkan produknya melalui Facebook Marketplace sebagai alternatif platform jual beli daring.

JAWA TENGAH — Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kebijakan PPh e-commerce berpotensi mendorong pelaku usaha untuk pindah haluan. Platform seperti Facebook Marketplace, Instagram, hingga X dinilai memiliki daya tarik baru di mata pedagang yang ingin menekan biaya operasional.

"Di social commerce, bukan hanya soal perpajakan, tapi juga tidak ada biaya administrasi dan sebagainya, yang akan membebani penjual," kata Huda kepada Katadata.co.id, Selasa (4/8).

Menurut Huda, ekosistem transaksi di media sosial kini sudah jauh lebih matang. Pembeli dan penjual bisa memanfaatkan QRIS untuk pembayaran, menggunakan jasa logistik pihak ketiga untuk pengiriman, serta mengandalkan aplikasi pencatatan penjualan untuk pembukuan sederhana. Kondisi ini membuat ketergantungan pada fitur marketplace terintegrasi semakin berkurang.

Meski demikian, Huda menambahkan bahwa pedagang dengan reputasi besar akan lebih cepat beradaptasi. Mereka memiliki modal sosial dan kepercayaan dari pembeli yang lebih besar dibandingkan penjual baru yang masih membangun kredibilitas.

Bukan Ekosistem Penuh, tapi Fleksibilitas Jadi Andalan

Perbedaan mendasar Facebook Marketplace dengan kompetitornya seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop terletak pada kompleksitas layanan. Marketplace konvensional menawarkan ekosistem transaksi terintegrasi—mulai dari sistem checkout, pembayaran dalam aplikasi, pelacakan pesanan, hingga layanan purna jual.

Konsekuensinya, penjual di platform tersebut harus menanggung berbagai biaya seperti administrasi, layanan, komisi penjualan, hingga biaya iklan untuk meningkatkan visibilitas. Sebaliknya, Facebook Marketplace berperan lebih sebagai papan pengumuman raksasa yang mempertemukan penjual dan pembeli.

Meta secara resmi memaparkan sejumlah fitur unggulan yang membuat platform ini lebih ringan bagi pedagang:

Listing gratis: Penjual dapat mengunggah foto, harga, judul, dan deskripsi produk tanpa biaya administrasi dari Meta.
Pencarian berbasis lokasi: Pembeli bisa mencari barang berdasarkan kata kunci dan radius lokasi untuk transaksi jarak dekat.
Negosiasi langsung: Komunikasi via Messenger memungkinkan tawar-menawar harga dan kesepakatan transaksi secara personal.
Metode bayar fleksibel: Transfer bank, QRIS, hingga tunai saat barang diterima (COD) diperbolehkan sesuai kesepakatan.
Pengiriman bebas: Penjual bebas memilih jasa ekspedisi pihak ketiga atau menyerahkan barang secara langsung.
Sistem rating: Pembeli bisa memberi penilaian sebagai referensi bagi pengguna lain.
Integrasi grup jual beli: Listing produk bisa menjangkau komunitas spesifik melalui fitur buy and sell groups.
Fitur keamanan: Tersedia opsi melaporkan akun bermasalah dan memblokir pengguna.
Bantuan AI: Meta menambahkan kecerdasan buatan untuk menyusun draf deskripsi, merekomendasikan kategori, dan memperkirakan harga berdasarkan produk serupa.

Dilema Skema Pajak dan Ancaman Pembatasan Omzet

Di sisi perpajakan, Huda menyoroti bahwa mekanisme PPh final 0,5% yang dihitung dari omzet bisa memberatkan pelaku usaha dengan margin keuntungan tipis. Namun, ia menegaskan bahwa pedagang sebenarnya memiliki opsi untuk memilih skema PPh umum yang dihitung berdasarkan keuntungan bersih.

"Ketika dirasa lebih tinggi dipotong dengan mekanisme PPh final, pedagang sebenarnya mempunyai pilihan untuk menggunakan PPh biasa dengan menghitung dari keuntungan. Tentu harus ada perhitungan secara rinci terkait berapa pendapatan dan biaya yang dikeluarkan," jelasnya.

Skema PPh final memang dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. Namun, Huda menilai skema ini terasa kurang adil bagi usaha dengan margin tipis, sementara pengusaha dengan margin besar justru diuntungkan.

"Semangatnya adalah melakukan penyamaan level playing field antara penjual daring dan luring," kata Huda.

Ia juga mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi risiko lain, salah satunya upaya pedagang membatasi omzet agar tetap berada di bawah ambang batas pengenaan pajak. Perpindahan ke platform social commerce menjadi risiko nyata yang bisa menggerus basis data transaksi yang selama ini terkumpul di marketplace formal.

Follow www.jatengmonitor.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks