JAWA TENGAH — Kepastian soal KIR menjadi pertanyaan krusial setelah Chery memamerkan kemampuan transformasi Tiggo V di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, ICE BSD City, Rabu (5/8). Kendaraan yang diposisikan sebagai SUV dengan akomodasi MPV ini bisa berubah wujud menjadi pikap, baik dilakukan sendiri maupun di dealer.
Vice Director Chery Business Unit CSI, Budi Darmawan Jantania, mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan regulator.
"Kita sudah koordinasikan dengan di Kementerian Perhubungan. Nanti akan ada official statement dari pihak (mereka). Kami akan memberikan (informasi) apakah diperlukan KIR atau tidak untuk mobil ini," kata Budi di sela acara.
Dasar Hukum Kewajiban Uji Berkala
Kewajiban uji berkala bukan tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi payung hukumnya. Pasal 53 ayat (1) secara tegas mewajibkan uji berkala bagi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor juga memuat daftar serupa. Aturan ini sekaligus mencabut PM 133 Tahun 2015.
Kunci jawabannya ada pada klasifikasi kendaraan. Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ mengelompokkan kendaraan menjadi sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus. Ayat berikutnya membagi lagi fungsi mobil penumpang, bus, dan barang menjadi dua: perseorangan dan umum.
Jika Tiggo V tercatat sebagai mobil penumpang perseorangan, maka tidak ada kewajiban KIR. Sebaliknya, jika berstatus mobil barang, uji berkala tetap wajib meski digunakan untuk keperluan pribadi.
Budi menegaskan Chery tidak memasarkan Tiggo V sebagai kendaraan niaga.
"SUV. Kita memasarkan sebagai SUV slash MPV. SUV dengan akomodasi MPV. Tapi bisa difungsikan juga sebagai double-cab ya, kalau kita mengenalnya," ujarnya.
Konsekuensi Ubah Bentuk Bodi
Di luar persoalan KIR, perubahan bentuk bodi membawa konsekuensi administratif lain yang diatur UU LLAJ. Pasal 52 ayat (3) menyatakan kendaraan yang dimodifikasi hingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.Setelah uji tipe ulang, kendaraan tersebut juga harus menjalani registrasi dan identifikasi ulang sesuai ayat berikutnya. Proses ini dilakukan di unit pelaksana uji tipe Pemerintah.
Pemilik kendaraan punya kewajiban terpisah. Pasal 71 ayat (1) huruf b mewajibkan pemilik melapor ke Kepolisian jika spesifikasi teknis atau fungsi kendaraan diubah.
Namun, rangkaian ketentuan itu bisa saja tidak berlaku untuk Tiggo V. Jika kedua bentuk—SUV dan pikap—sudah tercakup dalam sertifikat uji tipe sejak awal produksi, perubahan bodi tidak otomatis dianggap modifikasi. Chery belum membeberkan skema uji tipe yang dijalani mobil ini.
Hingga berita ini ditulis, Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan pernyataan resmi. Ditanya potensi Tiggo V melahirkan segmen pasar baru, Budi menyerahkan penilaian kepada konsumen.
"Kita serahkan itu ke market Indonesia. Customer mau memposisikan sebagai apa mobil ini," pungkasnya.