JAWA TENGAH — Majelis hakim yang dipimpin I Ketut Darpawan menilai permohonan Roy Suryo mengandung cacat formil. Sebab, Menteri Keuangan tidak ditarik sebagai pihak terkait dalam perkara bernomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran ganti rugi atas penangkapan dan penetapan tersangka merupakan kewenangan Menteri Keuangan selaku pengelola keuangan negara.
Kekalahan Kedua Roy Suryo di Praperadilan
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketut dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8). Putusan ini menjadi pukulan beruntun bagi Roy. Sebelumnya, pada praperadilan kedua terkait penetapan status tersangka, hakim yang sama juga menolak permohonannya.
Kekalahan ini berbanding terbalik dengan hasil praperadilan pertama. Kala itu, hakim I Ketut Darpawan justru memenangkan Roy Suryo untuk perkara yang menyangkut penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Duduk Perkara Permohonan Ganti Rugi Rp 206 Juta
Gugatan praperadilan ketiga ini diajukan Roy Suryo pada Rabu, 15 Juli 2026. Politikus senior Partai Demokrat itu menuntut ganti rugi senilai Rp 206 juta atas status tersangka yang pernah disematkan kepadanya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut bermula dari pernyataan Roy Suryo yang menuding Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu. Tuduhan itu berujung pada laporan polisi dan penetapan Roy sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak membuat perkara ini tidak lengkap. "Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," kata Ketut. "Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.
Konsekuensi Hukum dan Upaya Lanjutan
Putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ini berarti pokok perkara ganti rugi yang diajukan Roy tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Secara hukum, Roy masih memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum baru dengan memperbaiki subjek permohonan, yakni menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak termohon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum Roy Suryo mengenai langkah selanjutnya. Yang jelas, rangkaian praperadilan yang dijalaninya menunjukkan kompleksitas penanganan perkara ini, di mana kemenangan di satu tahap tidak menjamin hasil serupa di tahap berikutnya.