PATI — Nasib kelanjutan proyek pembangunan lahan parkir di RSUD Soewondo kini menggantung. Pasalnya, rumah sakit milik Pemkab Pati itu merupakan bangunan peninggalan kolonial Belanda yang masuk dalam kawasan dilindungi, sehingga pembangunan fisiknya tidak bisa dilanjutkan sebelum ada rekomendasi resmi dari tim ahli.
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta tim Cagar Budaya Solo yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kapan Hasil Kajian Tim Cagar Budaya Keluar?
“Insyaallah satu atau dua minggu ke depan sudah ada jawabannya. Kemarin kami sudah diundang di Disdikbud bersama tim Cagar Budaya Solo,” ujar Teguh, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjawab ketidakpastian yang menyelimuti proyek tersebut sejak dihentikan. Para pasien dan pengunjung RSUD Soewondo masih harus bersabar menunggu kejelasan status lahan parkir yang sempat direncanakan dibangun untuk mengurai kepadatan kendaraan di lingkungan rumah sakit.
RSUD Akui Kelalaian Prosedur, Fokus Dialihkan ke Penyelesaian
Dalam proses pembahasan, pihak manajemen RSUD Soewondo disebut mengakui adanya kekeliruan prosedur. Proyek tersebut berjalan tanpa melalui pembahasan atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada Komisi D DPRD Pati, yang membidangi urusan pembangunan dan infrastruktur.
“Pihak rumah sakit mengakui ada kesalahan, karena tidak ada pembahasan bersama kami di komisi D,” tutur Teguh.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa fokus saat ini bukan mencari siapa yang salah, melainkan memastikan proyek yang sudah berjalan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa melanggar regulasi pelestarian cagar budaya. Penyelesaian administrasi dan koordinasi lintas instansi menjadi prioritas utama.
Mengapa Proyek Ini Terbentur UU Cagar Budaya?
Penghentian proyek ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pembangunan atau modifikasi di kawasan yang diduga atau telah ditetapkan sebagai cagar budaya untuk mendapatkan izin dan kajian khusus dari instansi terkait.
RSUD Soewondo sendiri merupakan salah satu bangunan bersejarah di Pati yang arsitekturnya masih mempertahankan gaya kolonial Belanda. Status inilah yang kemudian menjadi dasar tim BPCB untuk melakukan kajian mendalam sebelum memberikan rekomendasi, apakah proyek parkir tersebut bisa dilanjutkan dengan penyesuaian desain atau harus dihentikan total.
Keputusan akhir dari tim BPCB nantinya akan menjadi acuan bagi Pemkab Pati untuk menentukan nasib proyek yang sempat menjadi prioritas peningkatan layanan kesehatan tersebut.